Polresta Samarinda Tangkap Otak Pelaku Perakit Bom Molotov di Kampus Unmul

JURNAL POLISI.NETSAMARINDA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai otak intelektual dalam kasus perencanaan dan perakitan bom molotov yang ditemukan di lingkungan Kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman, Jumat (5/9/2025).

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Hendri Umar, S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers di Aula Rupatama Mapolresta Samarinda untuk mengumumkan penangkapan tersebut. Kedua tersangka berinisial NS (37) dan AJ alias L (43) diamankan saat bersembunyi di lahan kebun milik keluarga salah satu tersangka di kawasan Kilometer 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis (4/9/2025).

"Keduanya merupakan penggerak dan perencana utama dalam kasus ini," ujar Hendri Umar.

Dengan ditangkapnya dua tersangka tambahan ini, total enam orang telah diamankan oleh pihak kepolisian. Penyelidikan mengungkap bahwa rencana aksi telah disusun sejak 29 Agustus 2025. Dalam sebuah pertemuan, tersangka NS menggagas ide pembuatan bom molotov yang akan digunakan sebagai alat kejut dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur, yang dijadwalkan berlangsung pada 1 September 2025.

"Ide tersebut kemudian disetujui oleh rekan-rekannya yang turut membantu dalam pendanaan, pengadaan bahan baku, dan proses perakitan," ujar Hendri.

Pada 31 Agustus 2025, tersangka NS bersama rekannya mulai merakit bom molotov setelah membeli bahan-bahan seperti pertalite, botol kaca, dan kain perca.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 27 botol bom molotov siap pakai, 12 potong kain perca, dua petasan, satu jerigen berisi pertalite, tiga unit telepon genggam, buku catatan, selebaran demonstrasi, serta dokumen yang berkaitan dengan gerakan mahasiswa.

Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa penggagalan rencana ini merupakan hasil koordinasi cepat antara Polresta Samarinda, Tim Jatanras Polda Kalimantan Timur, serta Subdit Tindak Pidana Umum.

“Langkah cepat dan kolaborasi antarunit menjadi kunci utama dalam mencegah potensi ancaman keamanan di wilayah hukum Samarinda,” katanya.

Hingga kini, keenam tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Samarinda untuk pengembangan lebih lanjut.

(Red)

Sebelumnya
Berikutnya

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel